Lagi, Puskesmas Tak Pinjamkan Ambulans, Jenazah Denggang Diangkut Pakai Mobil Ikan
Pihak puskesmas justru meminta kepada pihak keluarga untuk mencari mobil lain lantaran mobil ambulans tersebut tidak bisa digunakan mengangkut mayat.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Seorang warga Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Denggang (80) meninggal di puskesmas Cenrana pada pukul 8.30 Wita, Rabu (30/12/2015) setelah baru tiba beberapa jam.
Keluarga korban, Muhammad Rusli mengaku sangat menyangkan pihak Puskesmas yang tidak mau meminjamkan mobil ambulansnya.
Pihak puskesmas justru meminta kepada pihak keluarga untuk mencari mobil lain lantaran mobil ambulans tersebut tidak bisa digunakan mengangkut mayat.
Terpaksa mayat Denggang dibawa ke rumahnya dengan menggunakan mobil pengangkut ikan.
Dia mempertanyakan pelayanan kesehatan di puskesmas Maros yang terkesan tidak peduli dengan warga.
"Yang kami sayangkan karena pihak Puskesmas tidak mau meminjamkan mobil ambulansnya terpaksa mayat orang tua kami menggunakan mobil pengangkut ikan," katanya.
Ketua DPRD Maros Chaidir Syam membenarkan informasi tersebut.
Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten untuk segera mengevaluasi semua keberadaan ambulans di Mecamatan.
Dia juga meminta kepada Kepala Puskesmas dan Pemerintah untuk mengembalikan fungsi ambulans, yakni bukan hanya mengangkut warga yang sakit, tapi juga seharusnya mengangkut orang yang meninggal.
"Jika tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya, lebih baik ambulans tersebut ditarik saja dari puskesmas. Untuk apa diberikan bantuan jika tidak difungsikan dan hanya dikuasai oleh oknum tertentu," ujarnya.
Chaidir juga meminta agar kepala puskesmas dievaluasi atau dimutasi, khususnya kepala puskesmas yang melarang ambulans dipakai untuk angkut warga yang meninggal.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemda Maros Kamaluddin Nur membenarkan hal tersebut.
Dia sudah menerima laporan dari keluarga korban, Muhammad Ramli.
Menurutnya, Plt Bupati Maros Andi Herry Iskandar sudah memerintahkan kepada Inspektorat Maros untuk memeriksa Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Maros Dr Firman.
Jika memang terbukti pihak Kapus tidak mau meminjamkan mobil ambulans tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas kemungkinan akan dimutasi.
"Pak Bupati telah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Kapusnya dan Kepala Dinas Kesehatan. Kalau dia sudah melenceng maka pasti akan diberi sanksi tegas. Tidak toleransi kalau begini," ujarnya.(*)