Dikepung Polisi, Pelaku Penggelapan Motor Sempat Buang Sabu
Sebungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu dilempar ED meski saat itu polisi sudah mengepungnya.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - ED (31) awalnya ditangkap atas tuduhan penggelapan sepeda motor, namun saat proses penangkapan polisi juga mendapati satu paket sabu-sabu dari tangannya.
ED yang akan diringkus di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Riau, Rabu (30/12/2015) kemarin, sempat berupaya menghilangkan barang bukti sabu-sabu yang ada ditangannya.
Sebungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu dilempar ED meski saat itu polisi sudah mengepungnya.
Salah seorang personel polisi melihat ED yang melemparkan plastik.
Kemudian ED diminta mengambil kembali bungkusan tersebut.
Tak berkutik, ED pun mengakui barang haram tersebut sengaja dibuangnya untuk menghindari dari pemeriksaan.
"Tersangka ED dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 372 KUHP untuk kasus penggelapan serta pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang narkotika untuk kepemilikan sabu-sabu," terang Kanitreskrim Polsek Senapelan Ipda Halim saat ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolsek Senapelan Jalan Yos Sudarso, Kamis (31/12/2015).
Dari tersangka ED, polisi menyita satu paket sbau-sabu serta satu unit sepeda motor.
ED sudah lama menjadi target kepolisian atas laporan penggelapan sepeda motor pada bulan Februari 2015 lalu.
Sepeda motor tersebut merupakan milik Depriwaldi teman tersangka ED.
Depri menggadaikan sepeda motor miliknya kepada ED seharga Rp 600 ribu sembari berharap sepeda motor tersebut akan ditebus kembali.
Namun pada prosesnya sepeda motor tersebut justru dijual ED kepada orang lain.
Tidak terima sepeda motornya dijual tanpa sepengetahuannya, Depri pun melaporkannya ke polisi. (*)