Kejari Makassar Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar
Kejaksaan Negeri Makassar mengklaim telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 45 miliar dari sejumlah kasus pengungkapan tindak pidana korupsi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar mengklaim telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 45 miliar dari sejumlah kasus pengungkapan tindak pidana korupsi (tipikor) selama tahun 2015.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Siti Nurhidayah saat menggelar Press Gathering di Cafe Dante Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (30/12/2015) siang.
Press gathering tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi. Turut hadir Kepala Seksi Pidana Umum, Zulkarnain A. Lopa. Selain itu hadir juga Kepala Seksi Intelijen, Andi Fajar, Kasi Datum, Mas'ud, Kasubag Badan Pembinaan Kejari,Kacabjari Pelabuhan, dan Kasubag Pengawasan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Siti Nurhidayah, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penyelamatan kerugian negara mulai dari tahap penyidikan sampai eksekusi.
"Uang negara yang berhasil kita selamatkan atau kembalikan ke negara sepanjang 2015 ini sebanyak Rp 45 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Siti Nurhidayah kepada wartawan saat menggelar Press Gathering di Cafe Dante Jl Amanagappa, kecamatan Ujung Pandang, Rabu (30/12) siang.
Menurut Sitti Nurhidaya penyelamatan kerugian negara tersebut bersumber dari sejumlah kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus dugaan penyelewengan pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Barombong, kasus BPN dan lahan Telkomas, Bidik Misi, SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel.
Dia membeberkan sepanjang tahun 2015, penanganan kasus korupsi dalam tingkat penyelidikan sebanyak empat kasus, tahap penyidikan empat kasus,penununtutan 10 kasus dan eksekusi 16 kasus.
Sitti Nurhidaya mengemukakan beberapa kasus seperti kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan yakni BLUD Labuang Baji, Kayangan, TPU Sudiang, Politeknik Media Kreatif. Dari sejumlah kasus itu, masih dalam proses penyelidikan.
Ia berjanji beberapa kasus tindak pidana korupsi yang dalam penanganan Kejaksaan Negeri Makassar bakal dituntaskan. Dia mengaku tetap konsisten untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
Menyikapi kinerja Kejaksaan Negeri Makassar dalam penanganan kasus korupsi yang berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 45 miliar, Badan Anti Corruption Commitee (ACC) mengapresiasi dengan prestasi itu.
"Kami memberi apresiasi dengan prestasi tersebut, dan kami akan mengundang Pak Kajari nantinya berdiskusi dalam rangka pemberantasan korupsi di Makassar, termasuk mencocokkan data kasus mandek dan memberikan masukan kepada Pak Kajari," kata Direktur Badan Anti Corruption Commitee (ACC) Makassar, Abdul Muttalib.
Abdul mengaku sepanjang 2015 ini, ACC menilai masih ada beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari belum jelas atau masih jalan di tempat.
"Ada sekitar 11 kasus yang belum tuntas atau mandek di Kejaksaan," paparnya.