Kejari Makassar Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar
Kejaksaan Negeri Makassar mengklaim telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 45 miliar dari sejumlah kasus pengungkapan tindak pidana korupsi.
Editor: Dewi Agustina
Salah satu kasus yang dinilai mandek antara lain kasus Barombong, kasus pengalihan lahan Telkomas, kasus BLU RS Labuang Baji, kasus BPOPM, kasus dana retribusi pengendalian menara komunukasi di Dinas Infokom.
Selain itu, kasus pembangunan kampus politeknik negeri kreatif, pembebasan lahan Taman Makam Sudiang, kasus Pulau Kayangan dan beberapa kasus lainya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun. Dia menilai sepanjang 2015 kinerja kejaksaan dinilai masih belum maksimal dalam penuntasan kasus korupsi.
"Tercatat data ACC ada 11 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Makassar," sebutnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dedy Suwardi yang memimpin kegiatan Press Gathering tersebut mengatakan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar tak ada yang mandek. Semua kasus yang ditangani tetap dilanjutkan hingga tuntas.
"Beberapa kasus yang masih ditangani sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Dedy. (san)