Sudah Diputus Salah, Hingga Kini Bupati Toba Samosir Non Aktif Belum Dieksekusi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni ketika diwawancarai Tribun soal eksekusi Kasmin beralasan yang bersangkutan tengah sakit.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Toba Samosir non aktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak hingga kini belum dieksekusi.
Padahal sebelumnya, Kasmin sudah dinyatakan bersalah dan diputus Pengadilan Tinggi tanggal 8 Desember kemarin dengan putusan 2 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni ketika diwawancarai Tribun soal eksekusi Kasmin beralasan yang bersangkutan tengah sakit.
Saat ini, kata Yusni, Kasmin tengah dirawat di rumah sakit.
"Untuk pak Kasmin, kita upayakan terus (eksekusinya). Terakhir informasi yang berkembang sakit. Jadi kalau sakit kan gak mungkin kita eksekusi jugak," kata Yusni, Kamis (31/12/2015) siang.
Ia mengatakan, saat ini Kasmin tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta.
Namun, Yusni tak menjelaskan secara detail sakit apa dan di rumah sakit mana Kasmin dirawat.
"Saya sudah instruksikan (eksekusinya) itu. Karena itu sudah penetapan hakim," ujar Yusni.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kasmin sempat diamankan di kebunnya di Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa, Sabtu (12/12/2015) lalu.
Sayangnya, jaksa tidak melakukan penahanan.
Alasannya, penetapan penahanan yang dikeluarkan PT tidak lagi berkekuatan hukum. Ditanya mengenai hal itu, Yusni mengaku akan menanyakannya langsung pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige.
"Nanti akan kita tanyakan ke Kajarinya. Ini tidak main-main. Serius ini," tandas Yusni.(*)