Ketua PN Palembang: Tak Suka Putusan Parlas Nababan, Jangan Retas Website Publik
"Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website," ujar Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait pembakaran konsesi lahan di Ogan Komering Ilir mendapat sorotan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT BMH secara perdata terkait kebakaran hutan tanaman industri mereka di OKI, Sumatera Selatan, pada 2014 silam.
Ketua Pengadilaan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, mengatakan majelis hakim yang memimpin sidang gugatan perdata itu sudah sesuai prosedur. Tiga hakim itu yakni Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, Senin (4/1/2016). (Sriwijaya Post/Welly Hadinata)
"Tiga hakim memang dipilih sebelum saya menjabat, tapi ketiganya layak. Ketiganya dipilih sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua, Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat," ujar Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/1/2016).
Sugeng justru mempersoalkan kenapa website resmi Pengadilan Negeri Palembang diretas pasca hakim Parlas Nababan memutus menolak seluruh gugatan permohonan KLHK terhadap PT BMH.
"Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website. Intinya secepatnya website akan diperbaiki seperti semula," ujar Sugeng.
Pada Rabu (30/12/2015), Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono, memutuskan menolak seluruh dalil permohonan KLHK yang mengguat PT BMH secara perdata sampai Rp7.9 triliun.
Pertimbangan majelis hakim, penyebab kebakaran yang ada di konsesi hutan tanaman industri milik PT BMH tidak ada unsur kesengajaan, sehingga isi gugatan KLHK harus ditolak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.