Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PN Palembang: Tak Suka Putusan Parlas Nababan, Jangan Retas Website Publik

"Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website," ujar Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua PN Palembang: Tak Suka Putusan Parlas Nababan, Jangan Retas Website Publik
Net
Meme Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan yang menimbulkan korban asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 2014. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait pembakaran konsesi lahan di Ogan Komering Ilir mendapat sorotan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT BMH secara perdata terkait kebakaran hutan tanaman industri mereka di OKI, Sumatera Selatan, pada 2014 silam.

Ketua Pengadilaan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, mengatakan majelis hakim yang memimpin sidang gugatan perdata itu sudah sesuai prosedur. Tiga hakim itu yakni Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, Senin (4/1/2016). (Sriwijaya Post/Welly Hadinata)

"Tiga hakim memang dipilih sebelum saya menjabat, tapi ketiganya layak. Ketiganya dipilih sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua, Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat," ujar Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/1/2016).

Sugeng justru mempersoalkan kenapa website resmi Pengadilan Negeri Palembang diretas pasca hakim Parlas Nababan memutus menolak seluruh gugatan permohonan KLHK terhadap PT BMH.

Berita Rekomendasi

"Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website. Intinya secepatnya website akan diperbaiki seperti semula," ujar Sugeng.

Pada Rabu (30/12/2015), Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono, memutuskan menolak seluruh dalil permohonan KLHK yang mengguat PT BMH secara perdata sampai Rp7.9 triliun.

Pertimbangan majelis hakim, penyebab kebakaran yang ada di konsesi hutan tanaman industri milik PT BMH tidak ada unsur kesengajaan, sehingga isi gugatan KLHK harus ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas