Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LSM Penjara Demo Desak Polda dan Kejati Usut Korupsi di Riau

Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) berunjuk rasa ke Mapolda Riau.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in LSM Penjara Demo Desak Polda dan Kejati Usut Korupsi di Riau
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Puluhan massa LSM Penjara berunjuk rasa ke Mapolda dan Kejati Riau, Senin (4/1/2016). Massa mendesak pengusatan korupsi di Provinsi Riau. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) berunjuk rasa ke Mapolda Riau, Senin (4/1/2016).

Dalam aspirasinya, massa Penjara mendesak pengusutan beberapa masalah korupsi dan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Rohil, Kota Pekanbaru serta Provinsi Riau.

Di antaranya, dugaan penyalahan undang-undang kehutanan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT terkait pembangunan Kantor Wali Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.

Kemudian pengusutan dugaan program-program fiktif yang dilakukan Bupati Kampar Jefry Noer.

Selanjutnya korupsi pengadaan mobil dinas di Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua DPD Penjara Provinsi Riau, Sunardi dalam orasinya di antaranya dugaan korupsi yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit di Kampar senilai Rp 102 miliar.

Berita Rekomendasi

"Namun kenyataannya kebun kelapa sawit tersebut tidak pernah ada," ujarnya.

Usai menyampaikan orasi, LSM Penjara menyarahkan tiga berkas dugaan korupsi di Provinsi Riau.

Setelah dari Mapolda, massa Penjara mengarah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Di tempat ini massa kembali menyampaikan aspirasi serupa.

Selain ke Mapolda Riau, Kejati LSM Penjara juga akan melakukan unjuk rasa ke kantor BPK RI perwakilan Riau di Jalan Sudirman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas