Walhi Sulsel Kecam Putusan Parlas Nababan Menangkan PT Bumi Mekar Hijau
Walhi Sulsel kecam keras putusan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan pada 2014 lalu.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan mengecam keras putusan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat secara perdata PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi hutan tanaman industri milik mereka pada 2014.
"Kami sangat kecewa dan mengecam keputusan Hakim Parlan Nababan, karena sangat tidak sesuai harapan masyarakat," kata Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar kepada Tribun Timur, Senin (4/12/2015).
Asmar menilai putusan Parlan membuat perjuangan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup menjadi tidak berarti, ditambah lagi pernyataan Parlan yang dianggap tidak benar.
"Putusan itu tidak sesuai keinginan pemerintah dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, apalagi adanya komentar yang mengatakan lahan terbakar masih bisa ditanami lagi, itu tidak benar," tambah dia.
Dalam persidangan, Parlan menilai kebakaran yang terjadi tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.