Dua Bulan Buron, Kawanan Jambret Diciduk Polisi
Dari tangan kedua tersangka, anggota menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam cokelat BK 5068 AFT milik tersangka AT
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua kawanan jambret yang kerap beraksi di wilayah Medan Area dan Medan Perjuangan dibekuk petugas Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Reskrim) Polresta Medan.
Kedua tersangka masing-masing PN (23) dan AT (25).
Menurut Kepala Unit Pidum Polresta Medan, Ajun Komisaris Bayu Samara, keduanya ditangkap pada Senin (4/1/2016) malam di kediamannya masing-masing di Jl Pimpinan, Medan Perjuangan.
Saat itu, petugas lebih dulu menangkap tersangka PN.
"Setelah kita mengamankan tersangka PN, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendiri dan berdasarkan pengakuan bersama dengan AT," ungkap Bayu, Selasa (5/1/2016) sore.
Karena kediaman tersangka AT tidak jauh dari rumah tersangka PN, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka AT tanpa melakukan perlawanan.
"Dari tangan kedua tersangka, anggota menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam cokelat BK 5068 AFT milik tersangka AT. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan," ungkap Bayu.
Berdasarkan informasi di Polresta Medan, sebelumnya kedua tersangka menjambret tas milik seorang wanita yang kebetulan melintas di Jl Asia, tepat di depan Rumah Makan Uda Sayang pada 1 November 2015 kemarin.
Dari tangan korban, kedua tersangka berhasil merampas tas yang berisikan uang tunai Rp1,4 juta beserta sejumlah kartu ATM.
Setelah melapor ke Polresta Medan, polisi kemudian memintai keterangan sejumlah warga di lokasi. Alhasil, polisi mendapati ciri-ciri tersangka PN, dan menangkapnya.
Dari keterangan PN, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AT tanpa perlawanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.