Korupsi Dana Pinjaman, Mantan Bupati Aceh Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan bupati Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ilyas A Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pasee dituntut delapan tahun penjara
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan bupati Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ilyas A Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pasee dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (4/1/2016).
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Suhendra SH Cs di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Ilyas Pasee dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar.
Ilyas Pase dinyatakan bersalah karena tidak menggunakan dana pinjaman tersebut sesuai peruntukan.
"Menyatakan terdakwa Ilyas A HAmid terbutkti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," baca Suhendra.
Selain dituntu delapan tahun penjara, Ilyas Pasee juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas Pase menjalani proses hukum. Sebelumnya ia juga terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE.
Terhadap kasus tersebut, Ilyas Pase sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.