Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditangguhkan Penahanan, Proses Hukum Perusuh di UISU Tetap Jalan

"Untuk berkas perkaranya, masih dilengkapi. Para tersangka ditangguhkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subarto

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan  Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus kerusuhan di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK-UISU) Medan hingga kini masih bergulir ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan.

Sejauh ini, berkas ketujuh orang tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Untuk berkas (perkaranya), masih dilengkapi. Para tersangka ditangguhkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono via what's up, Selasa (5/1/2016).

Lantas, apakah dalam kasus ini kedua belah pihak (mahasiswa dan Rektorat UISU Medan) yang bertikai ada upaya melakukan perdamaian, Aldi mengaku bahwa urusan perdamaian bukanlah urusan Sat Reskrim. Kata Aldi, pihaknya bertugas menuntaskan dan mengusut kasus ini.

"Saya hanya melakukan penyidikan sesuai laporan yang kami terima. Perdamaian bukan urusan saya," ungkap Aldi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus kerusuhan ini bermula saat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater merah mendatangi FK UISU di Jl SM Raja.

Berita Rekomendasi

Para mahasiswa yang mengenakan almamater merah dan disebut-sebut dikomandoi oknum tertentu mendesak masuk untuk menduduki FK UISU.

Mahasiswa semester akhir yang berada di dalam FK UISU menolak.

Mereka meminta mahasiswa beralmamater merah untuk bubar.

Lantaran sama-sama bersikukuh ingin menduduki FK UISU, kedua belah pihak akhirnya bertikai.

Bentrokan pun terjadi hingga sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka akibat lemparan batu.

Pascabentrokan berlangsung, pihak Yayasan UISU Medan sempat menemui Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin.

Namun tidak diketahui pasti apa hasil pertemuan itu karena Kapolres enggan memberikan keterangan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas