Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Tetap Terapkan Sistem Rehabilitasi

Pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polda Bali Tetap Terapkan Sistem Rehabilitasi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Stiker bertulis Stop Narkoba tertempel di salah satu gerai ritel di Jl Gubernur Suryo, Kamis (26/11). BNN menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di berbagai kota untuk kampanye memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Komjen Budi Waseso menerapkan sanksi pidana ‎terhadap setiap pengguna narkoba yang tertangkap oleh pihaknya.

Padahal, 2015 lalu, pihak BNN menerapkan rehabilitasi kepada setiap pengguna yang tertangkap narkoba.

Penerapan itu diberlakukan pada 2016 ini, menyusul tidak adanya masyarakat yang bersedia melapor, padahal sudah tak sedikit yang tertangkap sebagai pengguna.

Namun begitu, pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini.

Bareskrim, masih mempertahankan kebijakan BNN sebelumnya untuk melakukan assegment.

Yang jadi sorotan, adalah assegment Polri biasanya melalui persetujuan BNN.

Berita Rekomendasi

Atas hal ini, pihak Polda Bali, melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, pihaknya akan tetap melakuka‎n assegment.

Yang akan dilakukan Polri, yakni Polda Bali ialah melakukan assegment sendiri.

"Tetap kita akan lakukan asesment yang akan di lakukan oleh polri sendiri. Dan panti rehab yang akan di tunjuk yang di biayai oleh depsos dan kemenkes‎," ucap Heri kepada Tribun Bali, Rabu (6/1/2016).

Namun demikian, Heri menegaskan, assegment itu bukan sembarang assegment.

Alias, tidak bisa kemudian seseorang itu dinyatakan pengguna, tanpa melalui prosedur-prosedur.

"Pastinya kalau memenuhi syarat rehabilitasi akan direhabilitasi. Tapi, kami juga akan melihat catatan pengguna tersebut," ungkapnya.

Catatan itu, ialah sebagaimana assegmet itu adalah untuk mereka yang memang ditangkap karena memang pengguna dan ingin berhenti.

Ataupun mereka pengguna yang tidak tertangkap namun melapor dan meminta untuk disembuhkan.

Singkatnya, jika sudah mendapat assegment, tapi, tetap menjadi pecandu, pastinya akan diproses secara pidana.

"Jadi assegment itu jangan dibuat dalih. Dan ini yang harus diketahui masyarakat. Kami menjamin bahwa tidak akan diproses pidana jika memang seseorang itu melapor ke kami. Pastilah kami jamin," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah pada 2015 lalu, ada yang melapor kepada pihaknya, seiring dengan pernyataan Buwas bahwa tidak ada masyarakat yang melapor, Heri senada, bahwa memang tidak ada satu pun warga Bali yang melapor ke Polda Bali.

"‎Sebenarnya, tujuan antara BNN dan Polri adalah untuk menghilangkan pemberantasan narkoba secara maksimal. Sehingga tidak ada lagi yang memakai atau pengguna sebagai korban," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas