Sejumlah Kepala Dinas Kota Medan Menolak Pasar Timah Dibongkar untuk Dibangun Pasar Tradisional
Sejumlah kepala dinas di Kota Medan menolak eksekusi lahan Pasar Timah untuk kemudian dialihfungsikan sebagai pasar tradisional.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Ahmad, mengaku sempat bertemu Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan di Balai Kota Medan pada 28 Desember 2015 dan turut dihadiri sejumlah kepala dinas.
"Waktu pertemuan itu memang kita tidak ada bicarakan soal masalah ganti rugi. Namun, sejumlah kepala dinas yang dimintai tanggapannya tidak setuju Pasar Timah dieksekusi," kata Ahmad kepada Tribun Medan pada Rabu (6/1/2016).
Ia mengatakan, alasan mereka menolak eksekusi Pasar Timah lantaran status wilayah itu masuk jalan kota. Jika hendak dibangun Pasar Tradisional Modern harus mengurus izin perubahan.
"Dalam Perda No 2 tahun 2015, disebutkan bahwa perubahan peruntukan itu dilarang. Masa berlaku Perda ini sampai 2035," sambung Ahmad.
Ia menjelaskan, terbitnya Perda No 2 tahun 2015 itu lantaran badan jalan di Kota Medan sudah berkurang. Dengan begitu, kata Ahmad, tidak dibolehkan lagi melakukan perubahan peruntukan.
"Itulah alasan sejumlah Kepala Dinas menolak eksekusi Pasar Timah. Kami pun menolak eksekusi itu. Apalagi pedagang ini kan perlu mencari rezeki," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.