Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Guru Ngaji di Sarolangun Hanya Digaji Rp 75 Ribu Perbulan

Dia mengatakan, besar gaji pegawai sara saat ini yakni Rp 100 ribu perbulan, sedangkan untuk guru ngaji digaji sebesar Rp 75 ribu perbulan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gaji Guru Ngaji di Sarolangun Hanya Digaji Rp 75 Ribu Perbulan
net
Baca ayat suci Al Quran 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN  -  Mulai tahun 2016 gaji bagi 1266 pegawai sara dan 1000 orang guru ngaji di kabupaten Sarolangun akan dibayar melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Sebelumnya, gaji mereka disalurkan melalui bagian Kesra Setda Sarolangun.

Beda pendistribusian gaji ternyata tak membuat perbedaan gaji pegawai sara dan guru ngaji. Gaji mereka tetap minim.

Kabag Kesra Setda Sarolangun, H Juddin dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016) membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, besar gaji pegawai sara saat ini yakni Rp 100 ribu perbulan, sedangkan untuk guru ngaji digaji sebesar Rp 75 ribu perbulan.

"Memang gaji pegawai sara dan guru ngaji kita masih kecil. Tapi kalau untuk gaji bagi warga SAD yang berjumlah empat orang sebesar Rp 150 ribu perbulan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, pada 2016 jika sebelumnya gaji pegawai sara dibayar melalui bagian Kesra, kedepan itu tak lagi dilakukan.

Gaji untuk ujung tombak pendidikan agama di tengah masyarakat ini dibayar melalui dana ADD.

"Ya tahun ini gaji pegawai sara dan guru ngaji dibayar oleh desa melalui ADD. Itu telah di-Perbupkan," kata Juddin.

Sama seperti sebelumnnya sebutnya, besar gaji masih tetap sama. Sebesar Rp 100 ribu untuk pegawai sara dan Rp 75 ribu perbulan untuk guru ngaji.

"Kalau ada desa yang mau bayar lebih itu tergantung dari desa bersangkutan. Tapi sesuai perbupnya masih tetap sama," ungkapnya.

Dilimpahkannya gaji pegawai sara dan guru ngaji ke desa, itu karena pemkab melihat dari besarnya dana desa yang ada saat ini. Selain itu juga agar pihak desa mudah melakukan pengawasan terhadap kinerja para guru ngaji tersebut.

"Yang lebih tahu kinerja kan pihak desa. Jadi jika sudah punya kewenangan mereka (pihak desa) mudah melakukan pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas