Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanik Panjak Tiang Listrik Lalu Bobol Gardu Demi Susu Anak

Saat suasana sedang sepi di tepi jalan, pria ini kemudian nekat memanjat tiang liatrik dang mengambil gardu berisi 12 aki kering yang ada disana.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Lanik Panjak Tiang Listrik Lalu Bobol Gardu Demi Susu Anak
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
M Alani als Lanik (27) saat diamankan di Mapolresta Jambi, Kamis (7/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Tim reserse kriminal Polresta Jambi mengamankan seorang pria beranak satu atas kasus pencurian gardu listrik di kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

M Alani als Lanik (27) diamankan setelah adanya laporan pihak PLN areal Kota Jambi setelah mendapati belasan aki kering di gardu hilang digondol pelaku. Kejadian ini berlangsung satu pekan lalu.

Dalam pengakuannya, ditengah kekalutannya setelah menganggur cukup lama ia terpikir untuk melakukan aksi kejahatan setelah melihat gardu listrik yang baru terpasang belum dialiri listrik tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Tadinya jadi kernet mobil bawa mobil ikan, tapi sudah idak lagi karena macet. Anak satu orang mau beli susu," katanya.

Saat suasana sedang sepi di tepi jalan, pria ini kemudian nekat memanjat tiang liatrik dang mengambil gardu berisi 12 aki kering yang ada disana.

Aksi ini diakui tersangka dilakoni seorang diri.

Berita Rekomendasi

"Pake kunci bautnya dilepas, akinya aku masukin kekarung baru diturunkan," katanya.

Namun naas, belum sempat dijual, pelaku keburu diamankan oleh tim reserse kriminal Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim AKP Alhayat mengatakan, dalam menjalankan aksinya, aki tersebut sempat disembunyikan tersangka sembari menunggu pembeli.

"Tersangka tunggal, jadi barang bukti tidak langsung dijual disembunyikan dulu tapi ada warga yang melihat aksinya itu," kata AKP Alhayat, Kamis (7/1/2016).

Dari tangan tersangka petugas kepolsiaian mengamankan 12 unit batere kering yang belum sempat dijual, berikut gardu listrik yang di bongkar tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 kuhp ancaman 5 tahun penjara," katanya.(*) 

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas