Kubu Soerya Siap Beberkan Bukti Kecurangan Pilgub Kepri di Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (8/1/2016). Pilgub Kepri ini digugat pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad.
Kuasa hukum Soerya-Ansar, Sirra Prayuna menyebut banyak terjadi kecurangan dalam memenangkan Pasangan Calon Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Di antaranya mengenai bantuan dari oknum TNI dalam jumlah besar.
Menurut Sirra, pihaknya mempunyai bukti yang kuat mengenai hal itu, dan siap membeberkannya dalam proses pembuktian nanti.
"Pada saat melaksanakan tugas dan fungsi mengamankan kotak suara, misalnya, jumlahnya terlalu besar. Padahal TNI itu kan hanya bantuan saja dan harus koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Sirra usai usai gugatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Sirra menjelaskan adanya kekuatan TNI dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Karena itu, indikasi itu merupakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, dimana sangat mempengaruhi perolehan suara pada pemilihan.
Dalam perkara yang terigester nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 itu juga kata Sirra disebutkan pula adanya 52 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang seharusnya dihapus dan sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu.
Namun pihak termohon, yaitu KPU Kepri tidak mematuhi putusan tersebut. "Kemudian ada juga 2.000 undangan yang tidak dikirimkan ke pemilih di beberapa kecamatan," kata Sirra.