Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Pencuri Tertangkap saat Menyebar Kertas Jimat di Rumah Korbannya

Jimat yang dibawa Ainul Yakin (24) malah mengantarkannya ke penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sang Pencuri Tertangkap saat Menyebar Kertas Jimat di Rumah Korbannya
Surya/Jay
Polisi menunjukkan barang bukti, berupa dua ponsel yang dicuri oleh Yakin dari rumah korban. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Biasanya jimat berfungsi untuk memperlancar keinginan pemegangnya.

Tapi kali ini, jimat yang dibawa Ainul Yakin (24) malah mengantarkannya ke penjara.

Warga Jalan Wonosari gang I ini ditangkap korban, Samsiah (45) saat beraksi di Jalan Sawah Pulo gang 4. Yakin pun gagal membawa lari dua ponsel curiannya.

Peristiwa ini terjadi Kamis (7/1/2016) siang. Yakin yang baru dari rumah saudaranya di sekitar Makam Sunan Ampel pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.

Saat melintas di depan rumah korban, Yakin melihat pintu rumah korban tidak tertutup.

Bapak satu anak ini langsung masuk ke teras rumah.

Dia mengetuk pintu rumah untuk memastikan ada atau tidaknya penghuni rumah.

Berita Rekomendasi

Karena tidak ada respon, Yakin langsung menyambar dua ponsel yang tergeletak di atas meja di ruang tamu. Dua ponsel ini diselipkan ke lilitan sarungnya.

"Setelah itu saya menyebar potongan kertas yang bertuliskan jimat. Harapannya tidak ada yang mengetahui perbuatan saya," kata Yakin, Sabtu (9/1/2016).

Penghuni rumah memang tidak mengetahui bila Yakin baru saja mencuri dua ponsel.

Tapi Samsiah yang baru masuk rumah melihat Yakin menyebar potongan kertas berisi jimat. Karena tidak kenal Yakin, Samsiah curiga ulah tersangka.

Samsiah bertanya alasan tersangka menyebar potongan kertas itu.

Tersangka pun gelagapan mencari jawaban pertanyaan itu. Akhirnya dia mengakui perbuatannya.

Korban dan keluarganya menyerahkan tersangka ke Mapolsek Semampir.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas