Sang Pencuri Tertangkap saat Menyebar Kertas Jimat di Rumah Korbannya
Jimat yang dibawa Ainul Yakin (24) malah mengantarkannya ke penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Biasanya jimat berfungsi untuk memperlancar keinginan pemegangnya.
Tapi kali ini, jimat yang dibawa Ainul Yakin (24) malah mengantarkannya ke penjara.
Warga Jalan Wonosari gang I ini ditangkap korban, Samsiah (45) saat beraksi di Jalan Sawah Pulo gang 4. Yakin pun gagal membawa lari dua ponsel curiannya.
Peristiwa ini terjadi Kamis (7/1/2016) siang. Yakin yang baru dari rumah saudaranya di sekitar Makam Sunan Ampel pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Saat melintas di depan rumah korban, Yakin melihat pintu rumah korban tidak tertutup.
Bapak satu anak ini langsung masuk ke teras rumah.
Dia mengetuk pintu rumah untuk memastikan ada atau tidaknya penghuni rumah.
Karena tidak ada respon, Yakin langsung menyambar dua ponsel yang tergeletak di atas meja di ruang tamu. Dua ponsel ini diselipkan ke lilitan sarungnya.
"Setelah itu saya menyebar potongan kertas yang bertuliskan jimat. Harapannya tidak ada yang mengetahui perbuatan saya," kata Yakin, Sabtu (9/1/2016).
Penghuni rumah memang tidak mengetahui bila Yakin baru saja mencuri dua ponsel.
Tapi Samsiah yang baru masuk rumah melihat Yakin menyebar potongan kertas berisi jimat. Karena tidak kenal Yakin, Samsiah curiga ulah tersangka.
Samsiah bertanya alasan tersangka menyebar potongan kertas itu.
Tersangka pun gelagapan mencari jawaban pertanyaan itu. Akhirnya dia mengakui perbuatannya.
Korban dan keluarganya menyerahkan tersangka ke Mapolsek Semampir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.