Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Upah Rp 20 Juta, Pasutri Ini Bersedia Jadi Kurir Sabu Malasyia

Barang bukti berupa sabu yang diamankan dari pasangan suami-istri tersebut, lalu dimusnahkan oleh pihak BNNP Kepri sebesar 392,86 gram, Senin ini

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tergiur Upah Rp 20 Juta, Pasutri Ini Bersedia Jadi Kurir Sabu Malasyia
IST

Laporan Wartawan Tribun Batam Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  - Pasangan suami-istri asal Madura Provinsi Jawa Timur,  EK dan HR dibekuk petugas Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

Keduanya ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 783,86 gram, Jumat (11/12/2015) lalu.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Madura dan diberikan upah sebesar Rp 20 juta atau  masing-masing mendapat Rp 10 juta.

Barang bukti berupa sabu yang diamankan dari pasangan suami-istri tersebut, lalu dimusnahkan oleh pihak BNNP Kepri seberat 392,86 gram, Senin (11/1/2016).

Bubung Pramiadi Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri mengatakan, mulanya petugas BC Pelabuhan Internasional Batam Center dan Security mengamankan perempuan atas nama EK saat tiba dari Malaysia.

Diketahui EK membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas seberat 85,86 gram.

Berita Rekomendasi

"Mulanya kita tangkap EK. Suaminya lihat kalau istrinya tertangkap dia kabur. Habis itu istrinya EK mulai nyanyi kalau dia bersama suaminya dan sudah lari ke bandara sehingga petugas langsung ke Bandara Hang Nadim,"kata Bubung.

Petugas BC yang mengantongi surat nikah dari kedua tersangka langsung menuju Bandara.

Sesampainya di Bandara petugas sudah curiga dengan gerak gerik tersangka HR.

Petugas lalu menahan HR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 349 gram yang disimpan di dalam sepatu.

"Suaminya HR hampir lolos juga. Kita hanya pakai surat nikah. Waktu dia belum masuk, saya sudah curiga gayanya dan mendapatkan sabu yang disimpan di sepatu," kata petugas Penindakan BC Batam, ABD. Zulkarnan.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka telah melanggar Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

EK dan HR yang ditemui saat itu tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menyesal atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

"Saya nyesal begitupun suami saya. Saya tidak tahu harus bagaimana," ujar EK singkat.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas