Kapolres Barelang Lega, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan
Kapolres Barelang lega, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Batam.
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menolak seluruh gugatan Wardiaman Zebuah terhadap Polres Barelang, Rabu (13/1/2016).
Wardiaman mempraperadilankan Polresta Batam yang sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Melania (16), yang ditemukan tewas di hutan Sungai Ladi Batam.
"Itu opininya pengacara Wardiaman kalau polisi salah tangkap, tahan dan geledah," kata Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin, kepada wartawan.
Asep memastikan polisi melaksanakan semua prosedur untuk menetapkan Wardiaman sebagai tersangka melalui proses panjang.
"Penyelidikan dan penyidikan bukan tunjuk-tunjuk. Penetapan tersangka bukan cari-cari tapi memiliki dasar yang jelas dan proses panjang. Saya tidak mau buka, sudah berapa saksi yang kita periksa," kata Asep.
Penyidik Polresta Barelang tidak melakukan kesalahan selama tahap penangkapan, penyidikan, penetapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Pemberitaan jangan sampai memberikan opini publik yang nantinya masyarakat menilai polisi salah tangkap dan sebagainya. Kita tidak ada masalah," tegas Asep.
"Indikasi sudah jelas. Setelah tangkap tidak ada lagi pembunuhan. Kalau bilang Kapolres tinggalkan pekerjaan rumah itu keliru. Kita masih mencari bukti-bukti dan petunjuk. Dua kasus ini kita selesaikan dulu," beber dia.
Katanya berkas perkara akan secepatnya masuk tahap satu dan diproses lanjut.