KPU Manggarai Sebut Selisih Suara Hitungan Herybertus Akal-akalan
KPU Daerah Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur langsung menyasar legal standing kubu Herybertus dalam sidang gugatan PHPKada di MK.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
"MK hanya berhak menangani sengketa suara saja, tidak untuk pemungutan suara ulang," katanya.
Dalam sidang, Rafianus juga menantang kubu Herybertus untuk membuktikan tudingan pelanggaran pembukaan kotak suara sebelum waktunya di wilayah Satar Mese. Menurut Rafianus tudingan tersebut tidak terbukti.
"Kami menantang pemohon untuk membuktikan kotak sudah terbuka. Total kotak 66 tapi foto ada dua," katanya.
Sementara itu pihak terkait, Paslon nomor urut 1 tanpa diwakili kuasa hukum langsung membacakan tanggapannya.
Senada dengan KPUD menurutnya kotak suara tersegel rapi saat rekapitulasi. Segel tersebut tidak mungkin rusak dan diganti karena persediaan segel di Manggarai terutama Satar Mese sangat terbatas.
"Pemohon bilang semua kotak suara rusak. Sehingga yang mulia itu akal-akalan untuk mempengaruhi opini seolah-olah terjadi kecurangan," ujar Deno Kamelus.
Tudingan jika Panwas Kecamatan Satar Mese telah memanipulasi suara juga tidak berdasar. Lantaran semua saksi baik itu dari Paslon 1 dan 2 telah menandatangi berita acara hasil rekapitulasi di setiap TPS.
"Begitu sampai di kecamatan tidak ada perubahan," paparnya.
Dari opini serta tudingan-tudingan tak berdasar tersebut menurut Deno, rivalnya menggalang massa melakukan demo besar-besaran meminta Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang.
"Untungnya saya rasa panwas profesional," katanya.
Baik pihak KPUD maupun pihak terkait, meminta MK mengabulkan eksepsinya. Meminta kepada MK untuk menolak seluruh gugatan Herybertus dan menyatakan sahnya SK KPU tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara tertanggal 18 Desember 2015.
"Menetapkan hasil pemilihan bupati dan Wakil bupati Manggarai dengan hasil Nomor 1 dengan 73666 suara yakni Deno Kamelus-Victor Madur dan pasangan calon nomor 2 Herybertus Geradus Laju Nabit-Adolfus Gabur meraih 71.820 suara sehingga selisih suara 1.846 atau apabila Mahakamah Konstitusi berpendapat lain mohon MK putuskan seadil-adilnya," ujar pihak termohon KPUD Manggarai.
Dalam sidang yang berakhir pukul 21.30 WIB tersebut hakim Patrialis Akbar kemudian mengumpulkan berkas bukti dan meminta kepada kedua belah pihak menunggu kabar dari panitera.
"Bukti sudah terkumpul dan teregistrasi, dan sidang selesai, nanti pihak panitera akan mengabarkan kelanjutannya. Dengan ini sidang ditutup," katanya.
Baca tanpa iklan