23 TKI Sumut Sepakat Berdamai dengan PT SPT
Perdamaian itu disepakati pada pertemuan kedua di kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - PT Satria Parang Tritis (SPT) yang sebelumnya dituding menelantarkan 23 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara akhirnya sepakat berdamai dengan para TKI.
Perdamaian itu disepakati pada pertemuan kedua di kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan di Jl Mustafa.
"Untuk masalah gaji yang 600 ringgit itu, jujur saja kami tidak mampu. Namun, untuk uang kompensasi, kami hanya bisa membayarnya Rp 500 ribu perorang," ungkap Risnawati Ketaren, Kamis (14/1/2016) siang.
Mendengar penuturan Risna, semula para TKI yang hadir meninggalkan ruang pertemuan. Mereka kemudian berembuk di halaman kantor BP3TKI Medan.
Berselang 15 menit kemudian, para TKI kembali berkumpul di ruang pertemuan. Saat itu, kuasa hukum para TKI, Wili Agus Sutomo yang juga merupakan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) angkat bicara.
"Dari hasil perundingan tadi, teman-teman TKI akhirnya sepakat untuk menerima kompensasi tersebut. Kita tidak melihat jumlahnya, namun kita ingin kasus seperti ini menjadi pelajaran kita semua," katanya.
Karena sudah sepakat berdamai, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI di Medan, Rizal Saragih akhirnya meminta kedua belah pihak saling bersalaman.
Rizal mengatakan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di kemudian hari.
"Jadi, jangan ada tuntutan lain setelah perdamaian ini. Kedua belah pihak sepakat atas perjanjian pemberian kompensasi," katanya.(*)