BP3TKI Medan Akan Beri Surat Pembinaan pada PT Satria Parang Tritis
PT SPT tidak serta merta bisa dijatuhi sanksi sebab selama belasan tahun menyalurkan TKI, baru kali ini terjadi masalah.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan, Rizal Saragih akan melayangkan surat pembinaan kepada PT Satria Parang Tritis (SPT).
PT SPT sebelumnya dituding menelantarkan 23 pekerja asal Sumatera Utara.
Namun, kata Rizal, dirinya tidak berwenang untuk memberikan sanksi terhadap PT SPT.
"Untuk masalah sanksi, itu yang berwenang adalah Disnakertrans Sumut. Dari kami, nantinya akan ada surat pembinaan terhadap PT SPT," ungkap Rizal, Kamis (14/1/2016) siang.
Rizal mengatakan, memang PT SPT tidak serta merta bisa dijatuhi sanksi sebab selama belasan tahun menyalurkan TKI, baru kali ini terjadi masalah.
"PT SPT ini sudah sering memberangkatkan TKI ke Malaysia. Jadi, kan tidak bisa juga gara-gara kejadian ini langsung dijatuhi sanksi," ungkap Rizal.
Ia menjelaskan, pihaknya bisa saja mengajukan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi kepada PT SPT.
Namun, kata Rizal, niat itu urung dilakukan lantaran PT SPT sepakat bertanggungjawab atas nasib ke 23 TKI asal Sumatera Utara yang sempat mengaku terlantar di Malaysia.
"Kedepan, PT SPT juga kita minta untuk benar-benar melakukan rekruitmen terhadap para calon TKI. Tanya, apa keahilannya. Lalu lalukan seleksi administrasi. Dengan begitu, hal serupa kita harap tidak terulang lagi," ungkap Rizal.