Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 9 Bulan, Hakim Menyuruh Germo Anggita Sari Lanjutkan Kuliah Lagi

Sepasang kekasih asal Yogyakarta, Alen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila (25), akhirnya hanya divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Divonis 9 Bulan, Hakim Menyuruh Germo Anggita Sari Lanjutkan Kuliah Lagi
surya/anas miftakhudin
MAHASISWA JADI GERMO - Sepasang kekasih asal Yogyakarta, Allen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila (25), usai divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Sepasang kekasih asal Yogyakarta, Alen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila (25), akhirnya hanya divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/1/2016).

Alen Saputra tercatat sebagai warga Seturan, Yogyakarta dan Alfania berasal dari Purwokerto tapi tinggal di Seturan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Tugiyanto itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timothy dari Kejari Surabaya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Alen dan Alviana masing-masing setahun penjara. 

 Kedua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi semester 6 di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta itu pun langsung menerima vonis tersebut.

Namun JPU Indra Timothy masih menyatakan pikir-pikir.

"Kamu agar melanjutkan lagi kuliah, ya. Jangan ulangi lagi perbuatan yang salah, ya," pesan hakim Tugiyanto usai sidang.

Berita Rekomendasi

Terdakwa Alfania dan Allen pun mengiyakan dengan anggukan kepala. Alfania lantas berdiri dari kursi pesakitan dan menyalami hakim Tugiyanto. "Ingat ya, jangan ulangi lagi," pesan Tugiyanto.

Sidang perkara ini sempat menghadirkan saksi artis Anggita Sari, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Anggita mengakui terlibat prostitusi online dan dibayar Rp 7 juta. Namun uang Rp 7 juta itu diakui Anggita sebagai uang panjar. Foto model majalah dewasa ini saat di dalam kamar hotel nego sendiri Rp 20 juta.

Mulai awal sidang hingga vonis, kedua terdakwa tidak didampingi pengacara. Mahasiswa dan mahasiswi ini dijerat pasal berlapis.

Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Jaringan prostitusi online yang dikendalikan kedua terdakwa tersebar di seluruh kota besar di Indonesia.

Mereka merekrut para wanita dengan menggunakan sarana Blackberry Messenger (BBM) dengan nama group Princess Management. Salah satunya adalah artis Anggita Sari.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas