Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 9 Bulan, Hakim Menyuruh Germo Anggita Sari Lanjutkan Kuliah Lagi

Sepasang kekasih asal Yogyakarta, Alen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila (25), akhirnya hanya divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Divonis 9 Bulan, Hakim Menyuruh Germo Anggita Sari Lanjutkan Kuliah Lagi
surya/anas miftakhudin
MAHASISWA JADI GERMO - Sepasang kekasih asal Yogyakarta, Allen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila (25), usai divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/1/2016). 

Ketika kasus ini terungkap, Anggita Sari mendapat order dari terdakwa untuk melayani seseorang di Hotel Sahid, Surabaya.

Kedua terdakwa mendapat bagian Rp 1,5 juta dari order Anggita Sari

Mucikari online yang melibatkan artis ini diungkap anggota Polrestabes Surabaya awal September 2005.

Awalnya petugas menggerebek transaksi esek-esek di sebuah hotel di Surabaya Utara. Tiga PSK berprofesi sebagai model diamankan.

Setelah dikembangkan akhirnya polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Sahid Jalan Raya Gubeng. Di hotel itulah Anggita diamankan usai melayani lelaki hidung belang.

Setelah Anggita Sari ditangkap, petugas menangkap Alen dan Alfania Tiarsasila.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas