Kuasa Hukum Aming Sebut Penghentian Penyidikan Laporannya Rekayasa
Berdasarkan surat kejaksaan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan juga tanpa alasan hukum.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gunawan Raka, kuasa hukum Mintardi Halim (Aming), mengatakan, ada rekayasa dalam penghentian penyidikan perkara yang dilaporkan Aming ke Polda Lampung.
Aming melaporkan Tommy Soekianto Sanjoto ke Polda Lampung dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Gunawan menjelaskan, awalnya Aming melaporkan Tommy ke polda pada Januari 2015.
Kepolisian lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Gunawan saat membacakan surat gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2016).
Polisi juga sempat menangkap dan menahan Tommy.
Setelah melakukan penyidikan, polisi mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung lalu mengirimkan surat ke Polda yang menyatakan berkas perkara Tommy belum lengkap.
Lalu kejaksaan mengirimkan surat kedua yang isinya menyatakan bahwa perkara Tommy tidak layak diajukan ke penuntutan tanpa alasan hukum.
Berdasarkan surat kejaksaan itulah, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan juga tanpa alasan hukum.
Yang mengherankan penyidik kepolisian tidak meminta klarifikasi ke kejaksaan mengenai alasan berkas tidak layak diajukan ke penuntutan.
Gunawan menduga ada kongkalikong agar laporan Aming tidak pernah sampai ke pengadilan.
"Atas dasar itulah kami ajukan pra peradilan terhadap penghentian perkara ini untuk mencari kebenaran," kata Gunawan.
Gunawan meminta hakim untuk memerintahkan penyidik agar melanjutkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Tommy ke jaksa penuntut umum.