Kakek Paedofil Asal Australia Segera Disidangkan di Bali
Kakek berusia 69 tahun asal Australia, pelaku paedofilia, siap disidangkan di meja hijau.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Warga negara Australia, Robert Andrew Fiddel Ellis, sudah mendapatkan kuasa hukum untuk membelanya di muka hukum.
Polda Bali menunjuk perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI sebagai kuasa hukum untuk kakek berusia 69 tahun itu.
"Saat ini korban Robert yang telah berhasil ditemukan polisi sebanyak 15 orang dan sudah ada penunjukan kuasa hukum dari Peradi," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, Selasa (19/1/2016).
Ia berujar, sementara penyidik segera memberkas kasus Robert dan melimpahkannya ke pengadilan, pengembangan kasus ini tetap akan jalan.
Pelaku paedofilia itu diketahui mencatat sekitar 32 nama bocah untuk menjadi targetnya, namun hingga saat ini masih ada 15 nama anak yang sudah melapor dan diakui tersangka.
"Masih 15 sampai saat ini, dan sebenarnya ada 32 nama yang dicatat oleh tersangka. Kami meminta supaya masyarakat melaporkan jika memang menjadi korban tersangka," ungkap dia.
Menurut Heri, pelaku mengincar korban rata-rata yang berumur di antara tujuh hingga 17 tahun dan sudah melakukannya sejak 2013 lalu.
"Rata-rata korbannya ialah di Denpasar. Dulu tersangka juga pernah hidup di Kuta," beber Heri.