Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bergetar Bibir Guru Honorer Ceritakan Pembunuhan Bocah Remaja di Kamarnya

Gemetar bibir Ariansyah dan suaranya terbata-bata, menceritakan bagaimana ia membunuh remaja belia sampai bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bergetar Bibir Guru Honorer Ceritakan Pembunuhan Bocah Remaja di Kamarnya
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ariansyah, guru honorer, gugup dan menangis mengingat bagaimana ia menghabisi nyawa Rahman Della dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/1/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gemetar bibir Ariansyah dan suaranya terbata-bata, menceritakan bagaimana ia membunuh remaja belia sampai bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.

Guru honorer itu sedikit gugup, tampak dari raut muka dan sorot matanya yang tak bergairah memberikan perbuatannya menghabisi Rahman Della (18) di muka hakim dalam persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Rabu (20/1/2016).

"Awalnya saya hanya berniat mencuri saja pak, karena saya ada utang. Saya tidak ada niat membunuh," Ariansyah memulai ceritanya.

Lanjut ia bercerita, tiga kali pukulan menggunakan batu terarah tepat di kepala korban sampai tak sadarkan diri, kurang puas, Ariansyah menggorok leher korban menggunakan pisau.

"Batu dan pisau saya ambil di dapur. Saya pukul pertama kali, dia berteriak dan langsung saya pukul lagi. Setelah itu saya ke dapur ambil pisau dan menggores leher korban," begitu Ariansyah melanjutkan ceritanya sampai tak kuasa air matanya meleleh.

Pemeriksaan terdakwa Ariansyah selesai, dan majelis hakim yang diketuai Firmansyah, menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Jaksa mendakwa berlapis Ariansyah yang telah membunuh Rahman, seorang pelajar yang baru lulus Madrasah Aliyah Negeri 2 Palembang. 

Dalam dakwaan primer, ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dakwaan selanjutnya, Ariansyah dijerat pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ayat 1, 2 dan 3, lebih ringan dari dakwaan primer.

Sekira pukul 10.30 WIB, Kamis (9/7/2015), Rahman ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya di Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 RT 67, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 yang akrab disapa Raden ditemukan dalam kondisi leher sebelah kanan nyaris putus akibat tusukan pisau yang dilakukan Ariansyah.

Selang beberapa hari, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami berhasil menyelidiki kasus ini dan pelakunya tertuju pada Ariansyah yang tinggal menunggu tuntutan jaksa dan putusan hakim.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas