Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data BIN dan Polisi Beda, Polda Aceh Verifikasi Ulang Kelompok Din Minimi

Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memverifikasi kembali jumlah anggota Din Minimi

Penulis: Subur Dani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Data BIN dan Polisi Beda, Polda Aceh Verifikasi Ulang Kelompok Din Minimi
Youtube
Din Minimi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memverifikasi kembali jumlah anggota kelompok bersenjata Din Minimi di Aceh Timur.

"Katanya akan diberikan amnesti, ini makanya perlu diverifikasi ulang berapa jumlah mereka sebenarnya, dan ada klasifikasinya nanti untuk mendapatkan amnesti," kata Kapolda Aceh usai rapat dengan Komisi I DPR Aceh di Mapolda Aceh, Selasa (19/1/2016).

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan Serambi, Din Minimi pernah menyebut jumlah anggotanya mencapai 120 orang, termasuk yang sudah meninggal dalam kontak tembak atau penyergapan, maupun yang sudah divonis bersalah, serta mereka yang sedang menjalani proses persidangan.

Sedangkan pihak Polda Aceh pernah melansir bahwa total anggota Din Minimi hanya sekitar 53 orang.

Husein Hamidi mengatakan, ada perbedaan data antara BIN dengan pihak Polda Aceh. Perbedaan itu bisa saja terjadi lantaran BIN menerima data dari kelompok Din Minimi langsung.

"Sedangkan data sama kita itu sesuai dengan kriminal yang dilakukan oleh mereka. Kita akan verifikasi ulang dan akan kita ajukan ke Mabes Polri sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan amnesti,"  kata Husein Hamidi.

Berita Rekomendasi

Seperti pernah disampaikan sebelumnya, Kapolda Aceh sangat menghormati kebijakan Pemerintah Pusat untuk memberikan amnesti kepada kelompok yang diklaim polisi sebagai pelaku kriminal itu.

"Tapi selama proses yang kita tunggu ini, status mereka itu apa, nah itu sebenarnya harus diperjelas," pungkas Husein Hamidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas