Marthin Billa, Otak Pelaku Kerusuhan di Kantor Gubernur Kaltara Hanya Tahanan Kota
Penyidik Polda Kalimantan Timur telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas Pemerintah Provisin Kalimantan Utara.
Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyidik Polda Kalimantan Timur telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas Pemerintah Provisin Kalimantan Utara.
Setelah sebulan berjalan kasus ini sudah sampai ke tangan jaksa penuntut umum, tapi otak perusakan masih menjadi tahanan kota sementara tersangka lainnya ditahan.
"Tersangka Marthin Billa yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kerusuhan tidak dilakukan penahanan karena masih mengurus gugatan di MK," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Fajar Setiawan ,Selasa (19/1/2016).
Menurut Fajar, penyidik mempunyai hak subjektif untuk tidak atau menahan tersangka, termasuk terhadap Martin Billa yang sejauh ini mereka nilai kooperatif menjalani proses hukum.
"Penyidik punya hak subjektif dan tersangka kooperatif. Marthin Billa tidak dapat menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, ada penjamin dan tidak melarikan diri," tegas Fajar.
Mantan anggota DPR RI tersebut tetap diharuskan wajib lapor ke Polda Kaltim minimal seminggu sekali saban Senin.
Kantor Gubernur Kalimantan Utara membara pada Sabtu (19/12/2015) dibakar oleh massa pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jusuf SK- Martin Billa setelah mereka memprotes pembatalan hasil Pilkada Kalimantan Utara, namun Bawaslu dan KPU tidak menanggapi.
Kapolda Kaltim, Irjen Safaruddin, menetapkan Marthin Billa sebagai aktor intelektual di balik kerusuhan dan perusakan fasilitas Pemprov Kaltara.
Beberapa barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim dan Marthin Billa diamankan anggota Direktorat Reskrimum Polda Kaltim di sebuah hotel saat liburan.
"Kami ada barang bukti, yang jelas dia (Marthin Billa) adalah tersangka," ungkap Safaruddin waktu itu.