LPSK Berharap Dilibatkan dalam Revisi Undang-Undang Terorisme
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik itikad pemerintah dan lembaga negara terkait revisi Undang-Undang Terorisme.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik itikad pemerintah dan lembaga negara terkait revisi Undang-Undang Terorisme.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi mengumpulkan pimpinan lembaga negara untuk membahas rencana mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme.
“Perhatian itu menunjukkan adanya political will pemerintah,” ujar semendawai dalam keterangan yang diterima Tribunjogja.com pada Rabu (20/1/2016).
Menurut dia revisi undang-undang tersebut penting guna mengantisipasi perubahan ideologi yang sangat cepat di masyarakat sehingga berujung pada perilaku radikal.
"Penanganan terorisme harus dilakukan komprehensif, dimulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan lainnya pasca aksi terorisme. Karena setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara," tambah dia.
Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme.
LPSK sangat mendukung upaya pemerintah memperkuat Undang-Undang Terorisme karena wacana tersebut sangat relevan dan bertujuan mencegah terjadinya aksi teror di masa mendatang.
"LPSK di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme," tegas dia.