Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Berharap Dilibatkan dalam Revisi Undang-Undang Terorisme

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik itikad pemerintah dan lembaga negara terkait revisi Undang-Undang Terorisme.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
zoom-in LPSK Berharap Dilibatkan dalam Revisi Undang-Undang Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, memegang buku berjudul Memahami Whistleblower dan Potret Saksi dan Korban Dalam Media Massa, dalam acara peluncuran kedua buku tersebut, di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (12/4/2012). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik itikad pemerintah dan lembaga negara terkait revisi Undang-Undang Terorisme.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi mengumpulkan pimpinan lembaga negara untuk membahas rencana mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme.

“Perhatian itu menunjukkan adanya political will pemerintah,” ujar semendawai dalam keterangan yang diterima Tribunjogja.com pada Rabu (20/1/2016).

Menurut dia revisi undang-undang tersebut penting guna mengantisipasi perubahan ideologi yang sangat cepat di masyarakat sehingga berujung pada perilaku radikal.

"Penanganan terorisme harus dilakukan komprehensif, dimulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan lainnya pasca aksi terorisme. Karena setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara," tambah dia.

Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme.

Berita Rekomendasi

LPSK sangat mendukung upaya pemerintah memperkuat Undang-Undang Terorisme karena wacana tersebut sangat relevan dan bertujuan mencegah terjadinya aksi teror di masa mendatang.

"LPSK di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme," tegas dia.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas