Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Anggota BNN, Komplotan Ini Lakukan Pemerasan dan Pemerkosaan

Mereka mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan pemerasan serta pemerkosaan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ngaku Anggota BNN, Komplotan Ini Lakukan Pemerasan dan Pemerkosaan
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat menginterogasi sejumlah anggota BNN gadungan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Tujuh orang anggota LSM BANI Sumatera utara ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal.

Ketujuh orang tersebut ditangkap di tempat terpisah, setelah mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan pemerasan serta pemerkosaan.

Adapun ke 7 tersangka yang diamankan masing-masing Rusli (35) warga Sunggal, Suharyadi (44) warga Kelambir V, Deliserdang, Ivan (44) warga Marelan, Erik (41) warga Marelan, Gilang Maulana (22) warga Sunggal, Samsul Bahri (49) warga Sunggal, dan Deni Aprianto (21) warga Sunggal.

Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, tertangkapnya ke 7 tersangka bermula dari laporan dua orang janda berinisial AG (44) dan AF (49) warga Jalan Medan - Binjai KM 15.

"Saat itu, kedua korban mengaku telah dituduh membawa narkoba dan diperkosa. Setelah mendapat laporan itu, anggota kita bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangkanya," ungkap Mardiaz, Kamis (21/1/2016) sore.

Adapun empat tersangka yang awalnya diamankan masing-masing Rusli, Suharyadi, Ivan dan Erik.

Berita Rekomendasi

Menurut keempatnya, dalam beraksi, mereka membagi dua tim.

"Pada kejadian pertama, keempat tersangka beraksi bersama rekannya yang lain yang kini DPO. Lalu, tim kedua beraksi memeras korbannya Bambang Irawan warga Jl Jati, Dusun I, Sei Mencirim," ungkap Mardiaz.

Tiap kali beraksi, biasanya para korban akan disiksa terlebih dahulu di kantor LSM BANI yang ada di Jl Binjai, Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal Deliserdang.

Kemudian, para korban akan diminta untuk menyediakan uang yang nominalnya hingga ratusan juta.

"Jadi, setelah disiksa, para tersangka meminta korban menghubungi pihak keluarganya. Setelah itu, pihak keluarga korban akan ditakut-takuti dan diperas hingga ratusan juta," ungkap Mardiaz.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Jo pasal 333 KUHPidana, dimana para tersangka diancam dengan hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas