Pembunuh Gajah di Pelalawan Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara
Ari bin Kamil bersalah membunuh gajah dan mengambil gadingnya pada Februari 2015 menerima vonis hakim dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Ari bin Kamil bakal menjalani hidupnya dalam penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah membunuh gajah di Desa Segati, Langgam, pertengahan Februari 2015.
"Terdakwa Ari bin kamil terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi dan mengambil gadingnya," ujar hakim Sagita Rambe membacakan putusan untuk terdakwa Ari di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis (21/1/2016).
Hakim mewajibkan Ari membayar denda Rp 20 juta, subsider tiga bulan kurungan dan ia menerima hukuman tersebut.
Sementara tiga rekan Ari, yakni terdakwa Ishak, Anwar Sanusi, Herdani yang turut serta memburu dan membunuh gajah di hutan akasia dan kemudian mengambil gadingnya untuk dijual juga dinyatakan bersalah oleh hakim.
Mereka menjual gading gajah Rp 4 juta per kilogram kepada pendana bernama Padli yang kini masih buron kepolisian.
Hakim mengganjar ketiga terdakwa pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 20 juta dan subsider tiga bulan dan mereka menerima vonis tersebut.