Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Proses Pengisian Jabatan Wakil Gubernur DIY Terkendala Perda Istimewa

Mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY memunculkan pilihan untuk merevisi Perdais yang mengatur soal tata cara pengisian jabatan itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Resya Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY di tengah periode yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) nomor 2/2015, memunculkan pilihan untuk merevisi Perdais yang mengatur soal tata cara pengisian jabatan itu.

Sebab hal serupa mungkin terjadi di periode selanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Arief Budiono mengaku, Perdais nomor 2/2015 memungkinkan untuk direvisi karena di dalamnya belum lengkap.

Terbukti pada pengisian jabatan Wagub DIY yang ditinggalkan KGPAA Paku Alam IX di tengah jalan, tiap fraksi di DPRD DIY memiliki pandangan yang berbeda terkait mekanismenya.

"Sangat mungkin Perdais direvisi supaya hal-hal yang kita temukan di tengah jalan, bisa kita masukkan dalam perubahan. Berbagai hal dimungkinkan bisa kita masukkan sehingga Perdais lebih lengkap," ucap Arief, sapaan akrabnya di DPRD DIY, Kamis (21/1/2016).

Dia pun menceritakan, pembentukan Perdais yang disahkan pada 2015 lalu, DPRD DIY merasa tidak enak untuk membahas cara penggantian Gubernur atau Wagub yang berhalangan tetap.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga akhirnya hal tersebut tidak diatur dalam Perdais itu.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas