Proses Pengisian Jabatan Wakil Gubernur DIY Terkendala Perda Istimewa
Mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY memunculkan pilihan untuk merevisi Perdais yang mengatur soal tata cara pengisian jabatan itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Resya Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY di tengah periode yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) nomor 2/2015, memunculkan pilihan untuk merevisi Perdais yang mengatur soal tata cara pengisian jabatan itu.
Sebab hal serupa mungkin terjadi di periode selanjutnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Arief Budiono mengaku, Perdais nomor 2/2015 memungkinkan untuk direvisi karena di dalamnya belum lengkap.
Terbukti pada pengisian jabatan Wagub DIY yang ditinggalkan KGPAA Paku Alam IX di tengah jalan, tiap fraksi di DPRD DIY memiliki pandangan yang berbeda terkait mekanismenya.
"Sangat mungkin Perdais direvisi supaya hal-hal yang kita temukan di tengah jalan, bisa kita masukkan dalam perubahan. Berbagai hal dimungkinkan bisa kita masukkan sehingga Perdais lebih lengkap," ucap Arief, sapaan akrabnya di DPRD DIY, Kamis (21/1/2016).
Dia pun menceritakan, pembentukan Perdais yang disahkan pada 2015 lalu, DPRD DIY merasa tidak enak untuk membahas cara penggantian Gubernur atau Wagub yang berhalangan tetap.
Hingga akhirnya hal tersebut tidak diatur dalam Perdais itu.