Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Intelijen Gadungan Bermodal Pistol Plastik Mainan Menyasar Korban Anak-anak

YA hanya menyasar anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan agar kedoknya tak mudah ketahuan.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Intelijen Gadungan Bermodal Pistol Plastik Mainan Menyasar Korban Anak-anak
Tribun Pontianak
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bermodalkan pistol plastik mainan, YA (31) yang menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu menggunakannya untuk menakuti korbannya.

Ia pun hanya menyasar anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan agar kedoknya tak mudah ketahuan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kepada calon korban tersangka berpura-pura sebagai anggota intelijen yang sedang melaksanakan tugas.

Lantas tersangka mengajak ngobrol korban dan menyuruh korban untuk membeli rokok.

"Selanjutnya pada saat korban pergi pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Sulistyo melalui sambungan telepon, Sabtu (23/1/2016).

Dari hasil pemeriksaan, kata Sulistyo, YA melakukan hal tersebut berkali-kali terhadap para korbannya.

Berita Rekomendasi

Itu sebabnya polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang merupakan hasil kejahatannya. Setidaknya sembilan sepeda motor disita polisi.

"Pelaku melakukan hal tersebut di beberapa wilayah hukum Polres Bandung seperti Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang dan Margahayu," kata Sulistyo.

Sembilan sepeda motor yang berhasil disita yakni Suzuki Satria FU, Honda Blade, Yamaha Mio J, Honda Revo, Yamaha Jupiter Z, Yamaha mio, Honda Beat, Honda Vario, dan Honda Tiger. Selain itu polisi juga menyita pistol mainan berbahan plastik milik tersangka.

"Penyidik masih melakukan pengembangan mengenai aksi kejahatan yang dilakukan YA," kata Sulistyo.

Tersangka ditahan di Markas Polres Bandung dan dikenakan pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas