Tawarkan Bisnis Rental, Indra Gelapkan Tiga Mobil
Tersangka yang dibekuk adalah Indra (33) warga Jl Jermal XIV, Medan Denai.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu berhasil meringkus pelaku penggelapan tiga unit mobil Toyota Avanza.
Tersangka yang dibekuk adalah Indra (33) warga Jl Jermal XIV, Medan Denai.
"Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan korbannya Hasiholan Sinaga (61) warga Jl Panglima Denai. Pada Selasa (5/1/2016) kemarin, korban mengaku tiga unit mobilnya digelapkan oleh tersangka Indra," ungkap Martualesi, Senin (25/1/2016) siang.
Sebelum melakukan penggelapan, tersangka sempat bertandang ke rumah korban.
Saat itu, tersangka menawarkan bisnis rental mobil.
"Karena korban ini pengusaha rental mobil, korban pun tergiur dengan janji tersangka. Saat itu, tersangka menjanjikan korban untuk rental mobil dengan cara lepas kunci, dengan biaya rental Rp 250 ribu per hari," ujar Martualesi.
Setelah perjanjian disepakati, korban menyerahkan tiga unit mobil Toyota Avanzanya masing-masing BK 1563 ZM, BK 1805 QZ dan BK 1775 OB kepada tersangka.
Dalam perjanjian, mobil itu akan dikembalikan pada 2 Januari 2016 kemarin.
"Ketika waktu pengembalian mobil tiba, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Bahkan, pelaku sempat menghilang dari kediamannya," ujar Martualesi.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun mengintai kediaman tersangka.
Setelah ditunggu, tersangka akhirnya kembali ke rumahnya pada Minggu (24/1/2016) malam dan langsung dibekuk.(*)