Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Narkoba di Kotamobagu Tertangkap Basah

Kinerja Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulut pantas diancungi jempol. Satu persatu kurir narkoba berhasil ditangkap.

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kurir Narkoba di Kotamobagu Tertangkap Basah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kinerja Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulut pantas diancungi jempol. Satu persatu kurir narkoba berhasil ditangkap.

Seperti pemberitaan sebelumnya. Sabtu (23/01/2016) dini hari, Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulut yang dipimpin AKBP Samsurizal Mokoagouw, meringkus tiga tersangka yaitu WH (49) SH (31), dan JK (44), beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu.

Ketiga tersangka yang merupakan target operasi (TO) Polisi ini ditangkap di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di perbatasan antara Provinsi Sulut dan Gorontalo, saat dalam perjalanan dari Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Manado menggunakan mobil pick up.

Setelah ditangkapnya tiga pelaku ini,  Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulut terus melakukan pengembangan.

Senin (25/01/2016) sekitar pukul 11.45 Wita, Timsus yang melakukan razia narkoba di Kecamatan Kaidipang, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang, Bolmong Utara, berhasil menggagalkan peredaran barang haram ini.

Saat penangkapan dilakukan, kemudian Polisi menghentikan mobil Toyota Inova bernomor polisi DB 2277 AK, yang dikendarai IR (26), warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan dilakukan kepada pelaku. Di tangan pelaku ditemukan 14 (empat belas) paket sabu, dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Manado.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pencarian penggrebekan terus di gencar memberantas aksi narkoba.

Hasilnya, pada Selasa (26/01/2016) sekitar pukul 18.30 Wita‎, Tim menangkap MRO alias Oi (53) di sebuah cafe di Kotamobagu Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, tissue dan sebuah HP Nokia warna merah.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi, mengatakan, tiga tersangka berasal dari dua kelompok jaringan berbeda.

"Kelompok I tersangka SH dan IU adalah satu jaringan. Menurut pengakuan mereka, barang (sabu) berasal dari Tawawo, Malaysia," jelasnya kepada sejumlah awak media, Rabu (27/01/2016) siang, di Mapolda Sulut.

Sedangkan kelompok II dengan tersangka MRO, lanjut Dirresnarkoba, sabu berasal dari Samarinda (Kaltim). Serta Semua penangkapan dilakukan di wilayah Bolmong.‎

"Polda Sulut terus melakukan pengembangan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan memantau dan memburu jaringan lainnya," ujar Djubaedi.‎

Terkait adanya narkoba yang berasal dari Samarinda, Djubaedi mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Kaltim.

Ditanya pasal yang dikenakan untuk para tersangka, Dirresnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 112 Sub 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Jo 132 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan didenda minimal 1 miliar, maksimal denda sampaidengan 10 miliar rupiah," Jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik SH berterima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi sehingga polisi bisa membongkar peredaran Narkoba ini.

"Kita terus memberantas Narkoba dan menjadi tangungjawab bersama. Mari sama-sama berantas peredaran narkoba." Tutupnya. (fer)‎

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas