Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu ke Jawa Tengah
Bea Cukai Jawa Tengah berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 100 kilogram di sebuah gudang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 100 kilogram di sebuah gudang milik CV JRI di Dukuh Sorogen RT04/03 Pekalongan, Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi awal dari Drug Enforcement Administration (DEA), departemen yang menangani masalah narkotika milik Amerika Serikat, bahwa ada pengiriman bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.
"Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung menindaklanjuti informasi tersebut," kata Haryo lewat pesan singkat yang diterima, Kamis (28/1/2016).
Bersama petugas BNN, Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai langsung memeriksa pengiriman barang berupa mesin dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah.
Benar saja, hasil analisis dan pengembangan informasi dicurigai kiriman itu "suspect party" barang impor dengan indikasi bahan terlarang.
Petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo selanjutnya dibongkar di salah satu gudang meubel atau furnitur di kawasan Jepara Jawa Tengah.
Tim Bea Cukai menindak barang kiriman berupa genset berisi 98 kilogram sabu di gudang CV JRI kawasan Dukuh Sorogenen RT04/03 Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Jepara pada Rabu (27/1/2016) kemarin.
"Turut diamankan tersangka inisial MR asal Pakistan," kata Haryo.
Dari data yang dimiliki, pengungkapan kasus peredaran narkoba aparat Bea Cukai kali ini merupakan terbesar selama 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.