Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BS Ditetapkan Sebagai Tersangka Galian C Patumbak

Menurut Aldi, sebanyak 26 pekerja galian C telah dipulangkan. Mereka saat ini dijadikan sebagai saksi.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in BS Ditetapkan Sebagai Tersangka Galian C Patumbak
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Ilustrasi Galian C 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan lokasi galian C di Jl Pantai Rambung, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan BS sebagai tersangka.

"Satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan berinisial BS, yang merupakan pemilik galian C," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Sabtu (30/1/2016) sore.

Menurut Aldi, sebanyak 26 pekerja galian C telah dipulangkan. Mereka saat ini dijadikan sebagai saksi.

"Para pekerjanya kita jadikan sebagai saksi," ungkap mantan Kapolsekta Sunggal ini.

Sebagaimana diketahui, lokasi galian C ini digerebek petugas Sat Reskrim Polresta Medan pada Rabu (28/1/2016) malam kemarin.

Berita Rekomendasi

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 8 unit dump truk dan satu unit alat berat eskavator.

Adapun para pekerja yang sempat diamankan masing-masing Samsul Bahri Ginting, Padan, Norman, Watimun, sopir dump truk BK 9481 DU (pemilik mobil an Ahmad Talus), Johanes Sipayung, Riko Suhendra Nasution, Sri Wahyuni, Ahmad Dusain, Zakaria, Catur Wahyudi, Abdul Rahim, Rudi Hartono, Meki Rudi Marianto, M Arfan, Bambang, Harianja, Anggi Suriadi, Iqbal, Iwan Rauf Ginting, M Tamba Ginting, Agus Dwiandi, Tumino, Andri Gusmanto, Yusuf Tambar Malam Sitepu, dan Edi Kusyanto.

Dalam kasus ini, tersangka BS disangkakan Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas