BS Ditetapkan Sebagai Tersangka Galian C Patumbak
Menurut Aldi, sebanyak 26 pekerja galian C telah dipulangkan. Mereka saat ini dijadikan sebagai saksi.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan lokasi galian C di Jl Pantai Rambung, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan BS sebagai tersangka.
"Satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan berinisial BS, yang merupakan pemilik galian C," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Sabtu (30/1/2016) sore.
Menurut Aldi, sebanyak 26 pekerja galian C telah dipulangkan. Mereka saat ini dijadikan sebagai saksi.
"Para pekerjanya kita jadikan sebagai saksi," ungkap mantan Kapolsekta Sunggal ini.
Sebagaimana diketahui, lokasi galian C ini digerebek petugas Sat Reskrim Polresta Medan pada Rabu (28/1/2016) malam kemarin.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 8 unit dump truk dan satu unit alat berat eskavator.
Adapun para pekerja yang sempat diamankan masing-masing Samsul Bahri Ginting, Padan, Norman, Watimun, sopir dump truk BK 9481 DU (pemilik mobil an Ahmad Talus), Johanes Sipayung, Riko Suhendra Nasution, Sri Wahyuni, Ahmad Dusain, Zakaria, Catur Wahyudi, Abdul Rahim, Rudi Hartono, Meki Rudi Marianto, M Arfan, Bambang, Harianja, Anggi Suriadi, Iqbal, Iwan Rauf Ginting, M Tamba Ginting, Agus Dwiandi, Tumino, Andri Gusmanto, Yusuf Tambar Malam Sitepu, dan Edi Kusyanto.
Dalam kasus ini, tersangka BS disangkakan Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)