Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Jabatan Pemko Denpasar Lowong Sejak September 2015

Nantinya, apabila 17 jabatan lowong tersebut tak segera diisi, pengisian baru bisa dilakukan enam bulan lagi pasca pelantikan Wali Kota baru.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 17 Jabatan Pemko Denpasar Lowong Sejak September 2015
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gusti Ngurah Eddy Mulya (Kanan), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana (Dua dari Kanan) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Denpasar yang dicopot dari jabatannya, Rabu (7/10/2015) siang. Mereka sekarang dikembalikan ke jabatan sebelumnya dan langsung dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan. 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Wayan Erwin Widyaswara

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Hingga hari ini, 17 jabatan Pemerintah Kota Denpasar masih lowong. Padahal, temuan 17 jabatan lowong ini sudah diumumkan sejak September 2015 lalu.

Nantinya, apabila 17 jabatan lowong tersebut tak segera diisi, pengisian baru bisa dilakukan enam bulan lagi pasca pelantikan Wali Kota baru.

"Iya (enam bulan setelah dilantik Wali Kota baru). Nanti Pansel (panitia seleksi) yang ngurus itu. Setelah enam bulan baru bisa diisi. Kalau Penjabat (Wali Kota) tidak bisa, kecuali mendapat izin dari Mendagri," kata Asisten 1 Setda Kota Denpasar, Ketut Mister pada Tribun Bali melalui sambungan telepon, Sabtu (30/1/2016).

Jabatan struktural yang pada pemerintahan sebelumnya dibiarkan lowong di Pemkot Denpasar yakni empat Jabatan struktural IVA, satu jabatan Eselon IVB, dan delapan jabatan struktural VA.

"Iya kan Kadisdikora (yang dimutasi) mengisi posisi asisten III yang sebelumnya lowong. Begitu juga Pak Dewa Sudarsana (KaBKPP) yang dimutasi mengisi posisi staf ahli. Jadi jumlahnya tetap 17 yang lowong," kata Sekda Denpasar, AAN Rai Iswara beberapa waktu lalu.

Akhir Desember 2015 silam, Penjabat Wali Kota Denpasar AA Gede Geriya melalui Pemerintah Provinsi Bali selaku perwakilan pemerintah daerah mengaku telah melalukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berita Rekomendasi

Koordinasi ke Mendagri dilakukan karena Penjabat Wali Kota tidak berhak melakukan pengisian atau mengeluarkan kebijalan serta mutasi kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

Itu artinya, apabila izin tertulis dikeluarkan oleh Mendagri, maka 17 Jabatan lowong termasuk posisi Kadisdikpora dan Kepala BKPP Kota Denpasar bisa diisi oleh Geriya yang selaku penjabat wali kota.

Namun ketika dikonfirmasi kemarin, Gung Geriya mengaku masih disuruh menunggu oleh beberapa waktu lagi. Padahal, jabatan Penjabat Wali Kota Denpasar diperkirakan hanya sampai bulan Februari 2016 saja.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas