Kecewa Kinerja Polrestabes Surabaya, Pengusaha Roti Mengadu ke Propam Polda Jatim
Pengusaha roti, Lily Yunita, warga Graha Family mengadukan penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya ke Propam Polda Jatim, Rabu (3/2/2016).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengusaha roti, Lily Yunita, warga Graha Family mengadukan penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya ke Propam Polda Jatim, Rabu (3/2/2016).
Ia mencari keadilan atas kasus penjarahan di toko roti miliknya di Pakuwon Trade Center (PTC) dan Apartemen Water Place, April 2015.
Namun, setelah kejadian ini penyidik kepolisian hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Piter Manuputy. Padahal dari rekaman CCTV cukup jelas, pelakunya berjumlah 30 orang.
Merasa tidak puas, korban memilih mengadukan ke Propam Polda Jatim dan diterima Sekertariat Umum (Setum) Kapolda Jatim.
"Saya tidak puas atas kasus penjarahan yang dilakukan 30 orang pelaku. Tapi yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya hanya seorang. Saya punya bukti rekaman CCTV," beber Lily saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (3/2/2016).
B ukti laporan Lily ke Polestabes Surabaya bernomor, No Pol : STTLP / 623 / B/IV/2015/JATIM/RESTABS SURABAYA.
Pada hari Selasa tangal 28 April 2015, tentang penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah preman yang diduga suruhan temannya sesama pengusaha.
"Penjarahan itu dilatarbelakangi utang-piutang antara saya dengan teman," ungkapnya.
Lily menuturkan, ia punya utang sebesar Rp 5 miliar pada temannya bernama Intan.
Ketika jatuh tempo, Lily belum bisa membayar utang sehingga minta waktu antara 5 sampai 6 bulan lagi untuk melunasi utangnya.
Sebelum waktunya tiba, Intan tiba-tiba datang bersama 30 orang ke toko dan apartemennya.
Orang yang diduga suruhan itu merusak kunci ruang kantor, mobil Mazda diambil dan kunci mobil Honda Civic.
Selain itu, barang berharga lainnya, seperti Ipad, ponsel, dan anting-anting dirampas.
Bukan hanya itu, Lily mengaku sempat diancam pisau dan disekap oleh mereka.