Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 21 Februari 2016, Belanja Pakai Kantong Plastik Bayar Rp 500

Pemerintah Kota Bandung akhirnya menetapkan nilai rupiah untuk setiap kantung plastik berbayar

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Mulai 21 Februari 2016, Belanja Pakai Kantong Plastik Bayar Rp 500
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Sejumlah pihak berkomitmen menggunakan kantung plastik berbayar di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016). Jumlah limbah plastik bisa berkurang dengan adanya keputusan kantung plastik berbayar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya menetapkan nilai rupiah untuk setiap kantung plastik berbayar yang akan dilaksanakan serentak di 22 kota dan 1 provinsi pada 21 Februari 2015.

Nilai itu lahir setelah pemerintah Kota Bandung mengikuti fokus group discussion (FGD) di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).

Sejak pagi sampai menjelang sore, sejumlah pihak mengikut FGD menjelang pemberlakukan kantung plastik berbayar.

Di antaranya pemerintah Kota Bandung, perwakilan masyarakat, pengusaha ritel, kelompok massa, dan awak media.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan, setiap warga Kota Bandung harus membayar Rp 500 untuk setiap kantung plastik yang dipakainya sehabis belanja.

Adapun pemberlakuan kantung plastik berbayar itu baru dilaksanakan pasar modern atau mini market di kawasan Dago, Kota Bandung.

BERITA TERKAIT

"Nominal tersebut disesuaikan dengan surat edaran uji coba kantung plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) per tanggal 1 Februari 2016," kata Hikmat kepada wartawan usai melakukan diskusi.

Hikmat mengaku, pemerintah Kota Bandung akan membuat payung hukum terkait penetapan harga tersebut. Sebab peraturan daerah yang ada saat ini, yakni Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantung plastik, tak dilengkapi dengan penetapan harga tersebut.

"Jadi nanti disempurnakan. Semua hasil diskusi ini, harus dituangkan dalam sebuah keputusanm termasuk petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya," ujar Hikmat.

Hikmat menilai, keputusan tersebut bukan untuk membebani masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut untuk mengurangi jumlah limbah kantung plastik. Seperti diketahui limbah kantung plastik tak bisa didaur ulang sehingga mengancam kapasitas tempat pembuangan sampah (TPS). "Karena plastik itu kan pada ujung-ujungnya menjadi sampah juga," ujar Hikmat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas