Pemerkosa Hanya Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Minta Kembalikan Keperawanan Putrinya
Ibu korban tidak puas dengan putusan tersebut karena dinilainya kurang berat dibandingkan nasib yang diderita putrinya, M (13).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Burhani Yunus
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Nenek langsung histeris, usai mendengar putusan majelis hakim PN Banjarmasin, Gatot Sarwadi yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan hukuman 3 bulan kerja Dinas Sosial buat M Rio Saputera (17).
Kepada wartawan ibu dua anak tersebut mengaku tidak puas dengan putusan tersebut karena dinilainya kurang berat dibandingkan nasib yang diderita putrinya, M (13).
"Kembalikan keperawanan anak saya. Bu jaksa kapan lagi sidang ini dilanjutkan," teriak warga Jalan Pemurus Luar Banjarmasin tersebut, Kamis (4/2/2016).
Putusan majelis hakim PN tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Erni yang menuntut M Rio dengan hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial sesuai Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2002 RI No 11 tahun 2013.
M Rio dihadapkan ke meja hijau PN Banjarmasin, karena melakukan asusila terhadap M di salah satu hotel di Jalan Meratus Banjarmasin, 6 Januari 2016.
JPU Erni langsung menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Putusan itu sudah sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa M Rio," kata Erni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.