Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Sparepart di Galangan Kapal Diringkus saat Tambal Ban Motor

Oknum petugas keamanan perusahaan kembali menjadi pelaku pencurian di galangan kapal yang terletak di Jl Teratai, Sungai Kunjang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pencuri Sparepart di Galangan Kapal Diringkus saat Tambal Ban Motor
Tribun Kaltim/Ahmad Sidik
Fitran alias Petruk, pelaku pencurian spare part kapal menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Sungai Kunjang, Rabu (3/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Oknum petugas keamanan perusahaan kembali menjadi pelaku pencurian di galangan kapal yang terletak di Jl Teratai, Sungai Kunjang, Samarinda.

Pelaku bernama Fitran alias Petruk (31), yang diamankan aparat Reskrim Polsekta Sungai Kunjang saat menambal ban motornya di bengkel kawasan Sungai Kunjang, Selasa (2/2/2016) lalu.

Laporan kehilangan sparepart maupun perlengkapan kapal dilakukan Goeij Pin Tjun pada 4 Januari 2016 lalu.

Berawal dari informasi wakar galangan kapal, pihak kepolisian langsung mengejar pelaku, yang tinggal tidak jauh di sekitar galangan kapal.

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat menambal ban motor di bengkel.

"Saya tidak sendirian, ada teman-teman saya yang bantu saya, memang sudah kami incar galangan kapal itu," ungkap Petruk saat ditemui pada Mapolsekta Sungai Kunjang, Rabu (3/2/2016).

Dia mengaku, hasil penjualan sparepart alat berat, plat besi kapal digunakan untuk membeli rokok dan bersenang-senang dengan temannya.

Berita Rekomendasi

"Untuk beli rokok saja, untuk senang-senang sama teman," ucapnya singkat.

Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Heru Santoso menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan terhadap tangkapan tersebut, karena disinyalir, terdapat barang bukti lain serta pelaku yang masih berkeliaran.

Dari keterangan pelapor, beberapa sparepart caterpillar, pipa 3 inci, plat pres, besi siku-siku, beton nesser, oli, dan tabung elpiji, kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. (m05)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas