Asisten II Setda Kota Jambi: Saya dan Istri Siap Anak Kami Dipenjara
Asisten II Setda Kota Jambi, Raden Irwansyah, mengaku sangat dirugikan oleh anaknya yang telah menipu 63 orang warga Jambi.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Asisten II Setda Kota Jambi, Raden Irwansyah, mengaku sangat dirugikan oleh anaknya yang telah menipu 63 orang warga Jambi.
Julian Nanda mencatut nama ayahnya yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, guna memperdayai korban dan mengiming-imingi mereka menjadi PNS, syaratnya memberikan sejumlah uang.
"Bagaimana bisa saya meluluskan pegawai? Itu di luar kewenangan saya," terang Raden di hadapan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan para korban penipuan.
Baca juga: Anak Pejabat Dituduh Tipu Puluhan Warga yang Ingin Jadi PNS
Raden membenarkan Julian Nanda adalah anak kandungnya sendiri. Ia mengklaim tetap menyerahkan sepenuh kasus yang menyeret anaknya kepada pihak kepolisian.
Ia menerima ancaman Wali Kota Jambi jika Julian dan Raden bersekongkol memungut uang dari calon PNS yang per orang mencapai Rp 40 juta.
"Walau dia anak saya, kalau dia salah, saya dan istri iklas anak saya dipenjara. Kami minta supaya proses hukum dijalankan untuk membuktikan siapa yang salah," kata Raden.
Wahyono, seorang korban mengaku sempat menyetor uang Rp 30 juta kepada terlapor Julian Nanda untuk memuluskan keinginannya dan adiknya menjadi pegawai PDAM.
Bahkan, dalam kuitansi bukti setoran yang diperlihatkannya tertulis uang Rp 30 juta sebagai jaminan terhadap Wahyono dan adiknya untuk masuk kerja.
Uang akan dikembalikan jika pada sampai tanggal yang ditentukan penyetor tak bekerja. Pada kuitansi tersebut tertera tanda tangan bermaterai atas nama Julian Nanda.
Baca juga: Wali Kota Jambi Minta Korban Penipuan PNS Tak Cabut Laporan
Sejumlah korban penipuan kasus PNS melapor kepada Wali Kota Jambi, SY Fasha, Jumat (12/2/2016). TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
"Adik saya baru setor Rp 15 juta, katanya boleh cicil dua kali. Saya ingat betul kasih ke Julian Nanda langsung. Wajahnya tak mungkin saya lupakan," kata Wahyono.
Wali Kota Jambi memastikan pada 2016 tak ada penerimaan CPNS maupun pegawai honorer. "Kita sudah ajukan ke Kementerian PAN dan RB sampai 2016 ini belum ada jawaban," kata dia.
Kepada Wahyono, Julian Nanda mengatakan gaji PNS di Kota Jambi Rp 2,5 juta, di luar tunjangan dan SK-nya bisa digadaikan untuk meminjam uang. Namun hal tersebut dibantah Fasha.
"Tolong sampaikan kepada sanak saudara. Gaji honorer di kota jambi kecil, kalau kamu sebulan bisa dapat 2,5 juta berarti rugi masuk honorer," kata Wali Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata, mengatakan berdasar keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan 63 orang dan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
"Dari 63 yang mengaku korban, baru ada satu laporan yang kita terima. Meski ada itikad mencabut laporan tapi proses hukum tetap berjalan. Ini kriminal murni, ada pihak yang dirugikan, proses hukum akan terus sampai ke pengadilan," ujar Yudha.
Ia menjelaskan kalau ada perdamaian setidaknya dapat meringankan terdakwa di pengadilan.
Laporan korban penipuan yang diterima Polresta Jambi terdaftar dalam nomor LP/B/88/II/2016 SPKT pada 2 Februari. Pasal yang diterapkan pasal 378/372 KUHP pada Agustus 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.