Guru Ngaji Tepergok Sodomi Santri, Korbannya Ternyata Sudah Lima Anak
Sebelum ditangkap, warga sekitar melihat santri ngajinya AG diajak Alimuddin masuk ke sebuah kamar di balai desa setempat yang kebetulan kosong
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Moh Rivai
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Alimuddin (50), warga Dusun Murasen, Desa/Kecamatan Pasonggsongan, Sumenep, Madura, berprofesi sebagai guru ngaji ditangkap beramai-ramai oleh warga setempat, Kamis 11/2/2016) sore.
Warga kesal dengan perilaku seks menyimpang, mensodomi lima santrinya. Alimuddin yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat sempat digelandang warga ke balai desa, untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perilaku tidak senonoh terhadap santrinya.
Hingga kemudian satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep menjemput pelaku dan kini ditahan di Mapolres Sumenep.
Awal mula ditangkapnya Alimuddin bermula dari rasan-rasan dan keluhan beberapa santrinya yang menyebut tersangka berperilaku aneh terhadap santrinya.
Ada sebagian mereka yang mengaku pernah disodomi oleh Alimuddin hingga akhirnya warga kesal dan menyelidiki modus pelaku.
Sebelum ditangkap, warga sekitar melihat ada salah seorang santri ngajinya berinisial AG diajak oleh Alimuddin masuk ke sebuah kamar di balai desa setempat yang kebetulan kosong.
Warga yang sudah lama curiga dengan perilaku Alimuddin, diam-diam membuntuti keduanya.
Dan setelah masuk kamar, dua warga mengintip dari balik jendela dan pintu kamar.
"Dari dalam terdengar desahan aneh seperti orang yang sedang berbuat mesum. Baru kemudian, kami mengintip dari lubang pintu kamar untuk memastikan apa yang dilakukan Alimuddin terhadap santrinya. Setelah dipastikan berbuat cabul, warga menggerebek pelaku,’’ papar Syaiful.
Setelah ditangkap, Alimuddin diinterogasi warga. Sebelumnya Alimuddin menampik semua tuduhan dan pertanyaan warga tentang perilaku menyimpangnya.
Namun setelah sekitar 5 orang santri dan sekaligus korbannya didatangkan warga, akhirnya Alimuddin mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada warga.
"Dia membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan warga pun mengampuni perbuatannya dengan syarat kalau hal itu diulang lagi, warga tidak segan-segan akan menghabisi pelaku,’’ sambungnya.
Akan tetapi kasus tersebut justru terdengar ke aparat kepolisian setempat dan lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Reserse Kriminal Polres Sumenep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.