Guru Ngaji Tepergok Sodomi Santri, Korbannya Ternyata Sudah Lima Anak
Sebelum ditangkap, warga sekitar melihat santri ngajinya AG diajak Alimuddin masuk ke sebuah kamar di balai desa setempat yang kebetulan kosong
Editor: Eko Sutriyanto
Selang beberapa menit kemudian pelaku ditangkap polisi dan langsung dijebloskan ke sel Mapolres Sumenep.
Nama-nama korban sodomi Alimuddin, yakni AG, AM, ZU, AIG,UW. Mereka masih duduk di bangku SD.
Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin membenarkan penyerahan tersangka Alimuddin pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur dari Polsek Pasongsongan.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA.
"Pelaku sedang dalam pemeriksaan petugas. Korban pun masih dalam proses interogasi polisi,” ujar AKP Hasanuddin, Kamis (11/2/2016).
Atas perbuatannya, tersangka Alimuddin bakal dijerat melanggar 23 tahun 2002 dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.
"Juga diancam pasal 287 dan 292 KUHP tentang pencabulan di bawah umur dengan ancaman 5 hingga 9 tahun penjara,’’ imbuhnya.