Mal di Palembang Terapkan Penggunaan Kantong Plastik Berbayar
Penggunaan kantong plastik berbayar yang diinstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi peritel bakal segera berlaku di Palembang.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penggunaan kantong plastik berbayar yang diinstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi peritel bakal segera berlaku di Palembang.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palembang, Sumatera Selatan, memastikan seluruh peritel di Palembang mulai menerapkannya pada 21 Februari mendatang.
Kabid Pengendalian dan Pencemaran BLH Palembang, Heni Kurniawati, menjelaskan kebijakan penerapan kantong plastik berbayar untuk meminimalisir peredaran sampah plastik selama ini.
"Kita sudah sosialisasi dan menyiapkan MoU kesepakatan dengan seluruh peritel yang ada di Palembang, kemungkinan akan ditandatangani pada 23 Februari mendatang," ujar Heni, Kamis (12/2/2016).
Menurut Heni, kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kantong plastik.
Bagi warga yang berbelanja di pusat perbelanjaan atau minimarket, tetap bisa mendapatkan kantong plastik tetapi harus membayar sesuai yang dipatok pemerintah.
"Kemungkinan paling murah Rp 500, disesuaikan ukurannya. Jika memang tidak bersedia membeli, bisa membawa sendiri kantong atau keranjang belanja dari rumah," terang dia.
Sementara waktu kebijakan ini belum akan diterapkan di pasar tradisional. Kebijakan ini masih bersifat uji coba dan dimulai pada 21 Februari sampai 5 Juni.
"Nanti dievaluasi, jika memang berdampak pada pengurangan penggunaan kantong plastik, artinya berhasil dan akan terus diterapkan," beber dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.