Pelaku Penusukan Bocah 7 Tahun di Bogor Ditangkap
Pria berkaus warna merah, training merah, dan menggunakan masker datang ke rumah dan langsung menusuk Yunida dan Sarah berkali-kali.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pelaku penusukan seorang bocah berusia tujuh tahun dan ibu rumah tangga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial NFB (31) di Jalan Cendana Nomor 8 RT 5/2 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/2/2016).
Seperti diketahui, Sarah Jesica Sitorus (7) dan Yunida Nainggolan (38) ditusuk pria tak dikenal ketika berada di rumahnya di Perum Taman Kenari Blok 4 C RT 1/13 Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pria berkaus warna merah, training merah, dan menggunakan masker datang ke rumah dan langsung menusuk Yunida dan Sarah berkali-kali.
Kedua korban penusukan itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika menjalani perawatan dan operasi.
Namun Sarah tak berhasil bertahan dan dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian, sedangkan Yunida harus mendapatkan perawatan cukup serius akibat luka tusukan.
Yunida mengalami luka di bagian perut sebelah kiri, perut bagian bawah, dan paha sebelah kiri. Sedangkan Sarah mengalami luka di bagian dada sebelah kiri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, NFB ditangkap setelah penyidik Polsek Citeureup menemukan petunjuk mengenai identitas pelaku. Hal itu berdasarkan keterangan suami dan ayah korban penusukan, yakni Bina Sitorus.
"Sekitar dua minggu yang lalu, suami korban pernah membawa seorang teman bernama NFB untuk meminjam uang kepada isterinya. Namun tidak diberi dan NFB sempat memberikan fotokopi KTP sebagai jaminan atas pinjaman yang terdahulu," ujar Sulistyo melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2016) malam.
Lantas, kata Sulistyo, penyidik menelusuri keberadaan NFB dan dikethaui bekerja di PT Indolacto Citeureup. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria itu tidak masuk kerja pada Kamis (11/2/2016). Penyidik pun meminta foto NFB dari managemen perusahaan tempatnya bekerja.
"Penyidik menujukan wajah NFB kepada para saksi dan membenarkan tersangka berada di sekitar TKP baik sebelum maupun sesudah kejadian," ujar Sulistyo.
Dikatakan Sulistyo, pengejaran pun dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Citeureup. NFB ditangkap di kediamannya sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi pun mengkonfirmasi jika NFB merupakan pelaku penusukan terhadap Sarah dan Yunida. NFB pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.
"Pelaku melakukan sebenarnya hanya akan mengancam suami korban sakit hati diberi pinjaman dengan bunga yang begitu tinggi. Namun karena diteriaki maling, pelaku langsung melakukan tindak pidana tersebut," ujar Sulistyo.
Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Citeureup. NFB dikenakan pasal 340 sub 338 lebih sub 351 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)