Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasruddin Kaget PLN Beri Denda Hingga Rp 13,8 Juta

PLN menuding meteran listrik milik warga sudah diutak-atik, sementara pelanggan mengaku sama sekali tidak mengutak-atik meteran listrik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Nasruddin Kaget PLN Beri Denda Hingga Rp 13,8 Juta
Youtube
Ilustrasi Meteran listrik 

Ia menjelaskan, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) ini dilakukan PLN karena di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara sangat banyak pencurian arus listrik.

“Kita memang sudah ada kerja sama dengan Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk menertibkan pencurian arus, sehingga ketika petugas PLN datang ke rumah pelanggan didampingi polisi. Warga bisa meminta kartu pengenal dan surat tugas, bila ada orang yang mengaku dari PLN,” katanya.(serambi indonesia)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas