Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana 35 Tahun Masih Bisnis Narkoba, Ini Rencana Tuntutan Jaksa Surabaya

SPDP itu diberikan sekitar 1 bulan lebih tapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terpidana 35 Tahun Masih Bisnis Narkoba, Ini Rencana Tuntutan Jaksa Surabaya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
SABU-SABU - Indri Rachmawati, istri siri Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Sidoarjo. Mereka bersekongkol mengedarkan sabu-sabu dari Yoyok yang sedang mendekam di penjara Nusakambangan. 

Bagaimana hukuman untuk Yoyok nanti?

"Anak buahnya saja seperti Abdul Latif dan Indri Rahmawati dituntut mati dan vonisnya juga mati. Susi juga dituntut mati dan masih menunggu vonis dari hakim. Ya setidaknya sama," tegas Didik Farkhan.

Dalam sidang sebelumnya, Yoyok diketahui merekrut Aiptu Abdul Latif dalam mendistribusikan 50 kg SS melalui Tri Diah Torissiah alias Susi, tersangka dalam berkas terpisah.

Sebelum tertangkap polisi, Aiptu Abdul Latif diperintahkan Yoyok melalui Susi untuk mengambil SS seberat 50 kg di salah satu hotel di Jalan Diponegoro.

Selanjutnya barang itu disimpan di rumah kos Indri Rahmawati (istri siri) Abdul Latif di kawasan Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.

Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 13 kg. Sementara SS seberat 37 kg telah dijual Abdul Latif dan Indri Rahmawati.

Dari peredaran SS ini, Abdul Latif mendapat bayaran Rp 50 juta dari Yoyok. Selain itu, ia dijanjikan sebuah mobil bila mampu menjual sisa 13 kg SS. 

 

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas